Picu Kemarahan Umat Islam, JMN Desak Holywings Ditutup
Jakarta, Dekannews – Promosi minuman keras Holywings menuai kecaman. Sebab promosi yang diunggah melalui akun Instagram tersebut menyebut menggratiskan minuman keras bagi orang yang bernama ‘Muhammad dan Maria’.
Selain membuat pembicaraan netizen di media sosial, kalangan umat Islam pun geram terhadap upaya promosi tersebut. Protes keras pun dilayangkan kepada Holywings karena dianggap telah menistakan Agama.
Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Ahmad Sulhy mendesak pihak terkait agar Holywings segera ditutup, karena kasus ini berpotensi menyebabkan protes yang semakin membesar oleh umat beragama.
Sebab menurut dia, nama ‘Muhammad’ identik dengan pemeluk agama Islam dan sangat mulia karena diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. Sulhy juga menilai nama ‘Muhammad’ diagungkan oleh seluruh umat Islam di dunia.
"Nama Muhammad adalah nama nabi yang suci bagi kami umat Islam,” ungkap dia, seperti dikutip, Sabtu (25/6).
Dia juga menyayangkan kasus tersebut terjadi tengah kedamaian dan kenyamanan Jakarta yang selama ini terjaga. Apalagi , lanjut dia saat ini kondisi mulai memasuki masa pemulihan ekonomi setelah dilanda Pandemi.
“Kita sudah tenang, nyaman dan ekonomi mulai bangkit, kok Holywings malah memantik jutaan warga minimal dari 2 agama yang tersinggung akibat nama Muhammad sebagai Rosul yang menjadi panutan ummat Islam dan juga Maria sebagai panutan ummat Kristiani,” tutup Sulhy.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Holywings Indonesia bermula ketika mereka mengunggah promosi miras gratis Holywings untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria di platform media sosial.
Promo itu dianggap penistaan agama lantaran melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.
Dalam unggahan ada gambar botol minuman beralkohol Gordon's Dry Gin dengan tulisan "Muhammad" dan Gordon's Pink bertuliskan "Maria".
Kegeraman netizen semakin menjadi lantaran Holywings juga mengunggah dua foto terkait promo itu di akun media sosialnya.
Setelan menuai hujatan, pihak Holywings lalu meminta maaf atas kejadian itu. Mereka kemudian menghapus postingan promosi itu dari akun medsos.
Namun kasus tidak berhenti usai pihak Holywings memposting permintaan maaf, kesalahan tersebut harus berlanjut ke ranah pidana. Saat ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Zat)